Pasal 33 Ayat 5 Bunyi

Ekonomi kekeluargaan Pasal 33 ayat 1

Disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, prinsip ekonomi kekeluargaan adalah konsep yang menekankan pada kebersamaan, gotong royong, dan kerja sama dalam mengelola dan menjalankan perekonomian.

Prinsip dalam Pasal 33 ayat 1 ini berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ketiga ("Persatuan Indonesia") dan sila kelima ("Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia").

Berikut adalah beberapa poin utama dari prinsip ekonomi kekeluargaan sesuai dengan bunyi Pasal 33 ayat 1:

1. Kebersamaan dan gotong royong

Prinsip ekonomi kekeluargaan menekankan bahwa semua pihak dalam perekonomian, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Tidak ada pihak yang boleh mendominasi atau mengeksploitasi yang lain.

2. Kesejahteraan bersama

Tujuan utama dari prinsip ini adalah untuk mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh anggota masyarakat. Perekonomian tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi segelintir orang, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan ekonomi.

Prinsip ini mendorong adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam perekonomian, baik melalui koperasi maupun bentuk usaha lainnya yang berlandaskan pada prinsip demokrasi. Setiap orang memiliki hak untuk berkontribusi dan mendapatkan manfaat dari perekonomian.

4. Pemerataan dan keadilan

Ekonomi kekeluargaan mengutamakan distribusi kekayaan dan sumber daya yang adil. Setiap individu dan kelompok di masyarakat harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan menikmati hasil perekonomian.

5. Penghindaran monopoli

Dalam prinsip ekonomi kekeluargaan, monopoli atau dominasi pasar oleh satu atau beberapa pihak dianggap tidak sesuai. Monopoli bertentangan dengan semangat kebersamaan dan cenderung mengarah pada ketidakadilan.

Pemerintah berperan penting dalam mengatur dan mengawasi perekonomian agar berjalan sesuai dengan prinsip kekeluargaan. Ini termasuk melindungi kelompok yang lemah dan memastikan bahwa perekonomian berkembang secara adil dan merata.

Ekonomi kekeluargaan menekankan pentingnya etika dan moral dalam berbisnis dan menjalankan ekonomi. Setiap aktivitas ekonomi harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial.

Baca juga: 5 Macam Sistem Ekonomi dan Karakteristiknya

Prinsip ekonomi kekeluargaan ini mencerminkan upaya untuk membangun perekonomian yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan, di mana kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan menjadi prioritas utama.

Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Temenggungan Kebumen tergolong cukup tinggi. Salah satunya minyak goreng curah yang menyentuh harga Rp 17.000 per kilogramnya.

Dalam penerapannya, ekonomi kekeluargaan dengan gotong royong sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 ini kemudian dipahami sebagai ekonomi berbasiskan Pancasila.

Penerapan sistem ekonomi Pancasila di Indonesia mencakup berbagai aspek kebijakan dan praktik ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Pancasila, terutama keadilan sosial, kesejahteraan bersama, dan gotong royong.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Sistem Ekonomi?

Berikut adalah beberapa cara penerapan sistem ekonomi Pancasila dalam praktik:

1. Pengembangan koperasi

Koperasi sebagai bentuk usaha yang berlandaskan pada prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sangat didorong di Indonesia. Pemerintah mendukung dan mengembangkan koperasi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas, serta memperkuat ekonomi lokal.

2. Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN memainkan peran strategis dalam mengelola sektor-sektor vital dan strategis seperti energi, transportasi, dan komunikasi. BUMN bertujuan untuk memastikan bahwa sektor-sektor penting tersebut dikelola dengan baik dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

3. Regulasi dan pengawasan ekonomi

Pemerintah melakukan regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi untuk memastikan bahwa pasar beroperasi secara adil dan tidak ada pihak yang mendominasi atau mengeksploitasi. Ini termasuk pengaturan harga, perlindungan konsumen, dan antimonopoli.

4. Pembangunan yang merata

Pemerintah berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pengembangan daerah terpencil untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah maju dan kurang berkembang. Ini termasuk proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di wilayah-wilayah yang kurang terlayani.

5. Program kesejahteraan sosial

Program-program kesejahteraan sosial seperti bantuan sosial, subsidi bahan pokok, dan program perlindungan sosial dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu dan mengurangi ketimpangan sosial.

6. Pengembangan ekonomi lokal dan UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) didorong dan diberikan dukungan untuk berkembang. Program-program pelatihan, akses ke pembiayaan, dan pemasaran diberikan untuk memperkuat sektor UMKM yang berkontribusi besar terhadap ekonomi lokal dan penyediaan lapangan kerja.

7. Penerapan prinsip keadilan sosial

Kebijakan dan program ekonomi diarahkan untuk mencapai keadilan sosial, yaitu distribusi kekayaan dan sumber daya yang adil di seluruh lapisan masyarakat. Ini mencakup kebijakan perpajakan progresif, subsidi untuk sektor-sektor yang membutuhkan, dan perlindungan bagi kelompok-kelompok rentan.

8. Kebijakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan

Kebijakan lingkungan diintegrasikan dalam rencana pembangunan ekonomi untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak merusak lingkungan dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan dan konservasi sumber daya alam menjadi prioritas.

9. Partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan

Musyawarah dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan ekonomi didorong untuk memastikan bahwa kebijakan ekonomi mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Forum-forum diskusi, konsultasi publik, dan perwakilan masyarakat digunakan untuk mengumpulkan masukan.

10. Pengembangan sumber daya manusia

Pendidikan dan pelatihan diberikan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja, sehingga mereka dapat berpartisipasi lebih aktif dan efektif dalam perekonomian.

UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 diterapkan dalam bentuk ekonomi Pancasila.

Dengan penerapan prinsip-prinsip ekonomi Pancasila, diharapkan Indonesia dapat mencapai perekonomian yang lebih adil, seimbang, dan berkelanjutan, yang tidak hanya mementingkan pertumbuhan ekonomi tetapi juga kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Jadi sudah kan makna UUD 1945 Pasal 33 ayat 1?

Baca juga: Sistem Ekonomi yang Digunakan oleh Negara Indonesia dan Landasannya

Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 Lengkap dengan Makna dan ...

Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2)?...

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Secara garis besar, pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara dijalankan menggunakan SISHANKAMRATA.

Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 beserta Maknanya

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,?...

PENJELASAN ATAS UNDANG

Ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan?...

Isi Pasal 30 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah ...

Perhatikanlah bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berikut. "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan?...

0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

KOMPAS.com - Bunyi Pasal 33 ayat 1 adalah "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."

UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 ini menegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia harus berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan gotong royong, di mana kepentingan kolektif dan kesejahteraan masyarakat diutamakan.

Bunyi Pasal 33 ayat 1 inilah yang jadi landasan paling dasar penerapan ekonomi di Indonesia. Di mana perekonomian yang dilandaskan pada prinsip kekeluargaan dengan cara gotong royong sesuai dengan asas Pancasila.

Baca juga: Pengertian Sistem Ekonomi Komando, Ciri, Kelebihan, dan Contoh Negara

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

100%100% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 dan Maknanya tentang ...

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan?...